Ekonomi

SIMAK! Ini Tiga Kelebihan Program Sertifikasi Halal Gratis UMK

“Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada saat meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) secara hybrid, Rabu, 8 Setember 2021.

Yaqut Cholil Qoumas bersama Sekjen dan Kepala BPJPH hari ini meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk pelaku UMK di Indonesia.

Tiga Kelebihan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) UMK adalah:

Pertama, sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.

Kedua, “Sasaran untuk UMK, menguatkan kepedulian Pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional. Kita menyadari dalam suasana pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar, dan sertifikasi halal gratis ini menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kelesuan usaha,” kata Menag di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (08/09).

Ketiga, dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK terbuka menembus pasar yang lebih luas. Pemerintah terus berupaya memperlancar akses penetrasi produk halal UMK ke pasar internasional melalui berbagai kerjasama.

Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.


(infokabinet/Tinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments