P. Raya

Sindikat Narkoba Di Tangkap BNNP Kalteng Rute Pangkalan Bun, Sampit Di Wilayah Kalteng

PALANGKA RAYA - Pres Release Pengungkapan Kasus  Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja Atas Nama Tersangka JG dan Jaringan sindikat Narkotika Shabu Rute Pontianak, Pangkalan Bun, Sampit Oleh AA dkk. dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (20/6/2023).

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I shabu di Pangkalan Bun kabupaten Kobar, maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalteng dilakukan penyelidikan di wilayah Pangkalan Bun kabupaten Kobar oleh Tim BNNP Kalteng pada hari Minggu 28 mei 2023 sekitar jam 02.00 Wib di pool Damri Simpang Runtu, jl. Jendral Sudirman, Desa Pandu Sanjaya kec: Pangkalan Lada Kab : Kobar, Provinsi Kalteng. 

Tim pemberantasan BNNP Kalteng mengamankan I orang dewasa an. AA beserta barang  bukti yang ditemukan 8 plastik bening berisikan kristal putih diduga jenis narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 803,24 gram,  yang disembunyikan dalam 3 buah kotak kardus bekas menyimpan ayam.

Berdasarkan keterangan Sdr. AA bahwa ia diperintahkan oleh  seseorang yang berada di kota Pontianak, Kalbar untuk mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Jl. Ahmad yani 65 samping warung bank BNI desa Karang Mulya Pangkala Banteng, Kabupaten: Kobar Provinsi Kalteng, yang diambil oleh seseorang. Kemudian tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan control delivery dan pada hari minggu 28 mei 2023 sekitar jam 03.00 WIB berhasil mengamankan dua orang laki laki dewasa an. DA  dan JP di Jl. Ahmad Yani Km 65 warung samping Bank BNI desa Karang Mulya, Kec : Pangkalan Banteng Kab : Kobar Provinsi Kalteng, berikut barang bukti berupa ponsel serta mengaku diperintahkan.oleh seseorang dengan nama panggilan AA untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibawa oleh AA.

Selanjutnya berdasarkan pengumpulan informasi dari para tersangka yang telah ditangkap diduga A mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Kalteng. Kemudian tim pemberantasan BNNP Kalteng bergerak melakukan pengembangan kasus ke LP tersebut. Pada hari minggu 28 Mei 2023 sekitar jam 18.00 Wib, Tim pemberantasan BNNP Kalteng berkolaborasi dengan petugas LP berhasil mengamankan HM alias AA yang diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan DA dan JP untuk mengambil narkotika jenis shabu dari AA, berikut barang bukti yang didapatkan petugas berupa ponsel sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika jenis Shabu.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments