Kalteng

Sinkronisasi Data Plasma: CSR, Dan Tenaga Kerja Lokal: Upaya Pempro Kalteng Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Palangka Raya - Rapat Sinkronisasi dan Evaluasi Data FPKMS/Plasma, CSR, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, dan Alat Berat. Kegiatan bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, (10/11/2025).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Rizky Badjuri menyampaikan, Mohon maaf atas keterbatasan waktu dan karena ada beberapa agenda pimpinan pada hari besar 10 November, Hari Pahlawan, yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan dan dipimpin langsung oleh Bapak Herson. Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian pada pagi hari ini.

Muhammad Rizky Badjuri mengatakan, Tentunya hari ini menjadi salah satu tindak lanjut dari fakta integritas yang telah kita sepakati bersama. Pada kesempatan ini, kami melaporkan bahwa semua PBS (Perusahaan Besar Swasta) dan pihak terkait telah berkomitmen. 

Hari ini, kami akan membuat rekapitulasi data yang akan diselaraskan dengan teman-teman perusahaan. Setelah itu, kami akan sinkronkan juga dengan Kabupaten, terutama jika ada kegiatan yang datanya harus memiliki satu persepsi dan satu angka yang sama.

Izin untuk menayangkan beberapa hasil resume terkait perkembangan pelaksanaan plasma 20%, CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dan lain-lain. Umumnya, Pak Karton, kita membahasakan FKPNS yang sudah beralih kata menjadi "dasar", tetapi tetap kita masukkan. FKPNS itu adalah plasma. Mohon izin, teman-teman PBS, kita tidak mendiskusikan nama, tetapi ini adalah bagian dari pemahaman bahwa plasma itu adalah bagian dari FKPNS, walaupun nanti di FKPMS ada berbagai macam turunan terkait penyelesaian,"Jelasnya.

Bahwa perusahaan yang hadir di sini, baik dari wilayah Barat, Tengah, maupun Timur, menunjukkan grafik pencapaian plasma di Kalimantan Tengah dari tahun 2021 sampai 2025 sebesar 52,6%. Logikanya, jika 100%, maka dari tahun 2021 hingga 2025, kita mencapai angka 52,66%. 

Jadi, kurang lebih sekitar 47% yang belum tercapai. Tentunya, nanti kita akan membahasnya bersama setelah ini, karena ada beberapa pendekatan peraturan dari tahun 2007 ke bawah yang tetap akan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini dalam melaksanakan plasma.

Jumlah izin operasional saat ini ada 210, di mana 206 adalah komoditas sawit dan sisanya komoditas karet. Kami tetap melihat karet sebagai bagian dari bentuk kewajiban mitra 20%. Luas izin sekitar 2 juta sekian hektar, sehingga kewajiban plasma 20%-nya adalah 470 ribu hektar. Realisasi plasma 20% di tahun 2025 mencapai 52,6%. Kami juga sudah membagi menjadi tiga wilayah:

Wilayah Barat: Sudah mencapai 61,03%. Beberapa perusahaan bahkan sudah lebih dari 20%. Pertanyaannya, mengapa yang lain belum? Karena ada beberapa perusahaan yang menyesuaikan kewajiban 20%-nya dengan peraturan yang terbit di tahun 2023. Ada beberapa kendala di lapangan terkait lahan dan sebagainya, yang akan menjadi bahan laporan kami kepada pimpinan. Wilayah Tengah: Mencapai 46,95% dengan jumlah operasional sekitar 57. Wilayah Timur: Mencapai 645,95% dengan jumlah kewajiban 20% yaitu 63.

Wilayah Timur lebih tinggi karena jumlah operatornya 22. Perbandingan tiga zona ini menunjukkan bahwa wilayah Timur tinggi karena luasan pembanding 20% berdasarkan keluasan izin dan kewajibannya. Di plasma tahun 2025, untuk operasional Kalimantan Tengah, kita memakai patokan 52,21%. Wilayah Barat mencatatkan pencapaian tenaga kerja lokal sebesar 0,04%, di mana 47% adalah lokal dan 54% non-lokal.

Bagaimana tenaga kerja lokal bisa melebihi persentase non-lokal sesuai dengan komitmen kita bersama terhadap penyerapan tenaga kerja lokal? Kami juga menyampaikan bahwa kemarin ada pertemuan dengan HRD terkait jurusan di universitas di Kalimantan Tengah yang bisa memenuhi permintaan perusahaan. Mudah-mudahan nanti kita bisa mendorong universitas untuk membuka jurusan sawit agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

Hari ini, kita mensinkronkan data plasma atau FKPMS. Kami mohon arahan, bimbingan, serta masukan untuk komitmen kita bersama, PBS dan pemerintah provinsi, terkait fakta integritas 30 hari ke depan. Izin, bahwa ini akan bisa kita kerjakan bersama dan ada progres terkait identitas perkebunan maupun plasma dan CSR.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments