"Sangat penting untuk menjalankan proses pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya untuk keberlanjutan pembangunan, tetapi juga untuk melindungi aparatur desa dari potensi masalah hukum," ungkap Tony Yosepta dalam pernyataannya pekan lalu.
Tony menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. "Saya mohon kepada kepala desa dan perangkat desa agar mematuhi aturan. Kita tidak ingin melihat kasus seperti oknum kepala desa yang terjerat hukum," tambahnya.
Menurut Tony, pemerintah desa perlu mengantisipasi potensi masalah dan merencanakan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya. Dana desa merupakan aset yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa yang ada diwilayahnya tersebut.
Ia menegaskan, " Karena itulah penting sekali dikelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan ikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat," jelasnya.
Tony menyampaikan optimisme bahwa pemerintah desa dapat lebih memahami proses pelaporan keuangan desa di masa depan. Ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan dana dan mendorong proses pembangunan serta kemajuan desa. "Badan Pengawas Desa (BPS) memiliki peran kunci dalam mengawasi penyusunan anggaran dan program desa untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana pembangunan dan kemajuan desa," tutupnya.
(Novryanto)
0 Comments