P. Raya

Siswandi :  Revisi RTRWP Kalteng Perlu Dipercepat

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalteng, Siswandi mendorong minta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah supaya dipercepat sehingga bisa segera di sahkan menjadi Perda RTRWP, Selasa, 29 November 2022.

Mengingat  RTRWP sangat penting sebagai patokan dalam kegiatan dan program pembangunan kawasan perkantoran, perumahan, hutan lindung, hutan adat dan sejumlah program lainnya.

Menurut kader Demokrat ini, seiring perkembangan daerah dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, banyak isu strategis yang bisa menjadi masukan dalam proses revisi RTRWP Kalteng.

Isu lainnya yaitu pengelolaan lahan gambut, food estate, pengelolaan dan penetapan hutan adat, hak-hak masyarakat, reformasi agraria, penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta pemekaran provinsi kedepan.

Seperti diketahui bahwa penyusunan revisi RTRWP telah ditetapkan melalui Pergub Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.

Dalam Keputusan Gubernur itu dinyatakan perlu dilakukan revisi RTRW Kalteng dengan penggantian perda yang baru. Diharapkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRWP Kalteng dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program .

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments