Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan program perlindungan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap menggunakan skema BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan kesehatan tidak mengalami perubahan. Perbedaannya hanya terletak pada pembiayaan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya. Rabu (4/3/2026).
Dengan skema tersebut, peserta tetap memperoleh hak layanan kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tanpa mengurangi kualitas dan hak pelayanan yang diterima.
(Deddi)
0 Comments