Katingan

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Dewan Tak Bisa Intervensi Pemerintah

KATINGAN -- DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono menyebutkan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas dilingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.“Kami tidak bisa berbuat apa-apa terkait rencana kebijakan pemerintah pusat dalam menghapus tenaga honorer setiap instansi seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia,” ungkapnya, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, pihak legislatif dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terhadap keputusan yang digaungkan pemerintah pusat. Namun, jika itu terkait dengan kebijakan pemerintah daerah baru bisa diselesaikan dan dikoordinasikan dengan baik.

“Apabila mengenai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten baru bisa kami tindaklanjuti dan dibahas bersama demi kepentingan masyarakat Katingan kedepannya,” bebernya.

Namun, dirinya selaku wakil dan penyambung suara rakyat tentu mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memprioritaskan tenaga honorer ini bisa dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pemerintah pusat memang berencana menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas di Tahun 2023 mendatang. Artinya diselesaikan masa tugas bagi tenaga honorer hingga satu tahun ke depan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menginginkan agar pemerintah pusat dapat memperhatikan nasib tenaga honorer kedepannya. Baik itu masa kerja satu tahun bahkan masa kerja hingga lima tahun keatas.

“Apalagi masa kerja diatas lima tahun hingga 10 tahun keatas. Sebab, pengabdian mereka sangat besar terutama dalam memberikan pelayanan publik. Seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan sebagainya, ” tandasnya.

(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments