KATINGAN -- DPRD Kabupaten Katingan bersama pemerintah kabupaten setempat sepakat untuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (Raperda). Hal ini sesuai penetapan antar kedua mitra kerja pada rapat paripurna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Katingan Endang Susilawati mengatakan, 10 Ranperda ini meliputi Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Ranperda penyelenggaraan kepemudaan, Ranperda perubahan keempat atas Perda nomor 14 Tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum dan Ranperda terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 terkait retribusi perizinan tertentu dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.
“Kemudian Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” ungkap Endang Susilawati, Selasa (18/1/2022).
Terakhir, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha dan Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan. Sebelumnya, Raperda yang diusulkan dari pemerintah daerah mencapai 19 draf. Namun, usai melalui pembahasan akhirnya diputuskan menjadi 10 rancangan.
“Raperda yang dibahas ini menjadi skala prioritas ditahun anggaran tersebut. Terutama Ranperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments