PANGKALAN BUN - Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan pers release tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres kobar bertempat di halaman kantor polsek arsel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, di dampingi Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar dan Wakapolsek Akp. Sudarsono.
Ada 5 tersangka yang berhasil diamankan dan dari ke 5 tersangka tersebut diantaranya ada 3 orang yang melakukan tindak curanmor yaitu arbujil alias bujil budi hartanto dan turi sedangkan 2 orang lagi merupakan penadah bernama bujil dan budi merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Tersangka bujil berhasil diamankan pada hari selasa tanggal 8 maret 2022, sekitar pukul 08.00 wib di desa tumbang titi kecamatan tumpang titi kabupaten ketapang kalimantan barat dan tersangka budi di tangkap pada tanggal 7 maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Samari 2 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.
Dalam Pers Reales Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dan menyampaikan bahwa pada saat melakukan penangkapan tersangka bujil dan budi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki para tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih satu unit yamaha Jupiter, warna biru hitam dan ada 2 unit motor lagi yang di duga kuat hasil dari barang curian yang ditangani oleh satreskrim polres kobar. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 atau pasal 362 kuh pidana, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 7 tahun penjara.
(Rudi Bintoro)
0 Comments