P. Pisau

Sosialisasi Perbub Nomor 40 Tahun 2022 di Kecamatan Kahayan Hiliru

PULANG PISAU - Bertempat di Aula Kecamatan Kahayan Hilir pada Selasa 07/03/2023. Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau telah mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Media Massa dan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik.

Moh Insyafi selaku Kadiskominfostandi, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memaparkan tata cara kerjasama dengan media massa, pengajuan proposal, serta persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, juga dijelaskan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Ia mengatakan, " Memang saat ini kami menerapkan sistem e-katalog. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan agar perusahaan media yang berkerjasama dengan pemerintah memahami mekanisme sesuai peraturan. Tahun 2023 merupakan tenggat waktu untuk menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik nantinya, jadi berfokus kesitu," ujarnya.

Dia berharap bahwa setelah sosialisasi ini, kerjasama dengan media massa akan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Insyafi juga menyampaikan terima kasih kepada awak media atas kerjasama dalam mempublikasikan berita-berita pembangunan daerah.

"Kerjasama dengan media sangat berarti dalam mempublikasikan keberhasilan pembangunan daerah. Kami akan berupaya meningkatkan anggaran kerjasama dengan media untuk memberikan kontribusi yang lebih baik kepada rekan-rekan media," tutupnya.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments