Kalteng

SPRINT OJK Meningkatkan Efektivitas Layanan Perizinan Pasar Modal Di Daerah.

PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendelegasikan wewenang perizinan pasar modal ke kantor daerah melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas layanan perizinan dan mendorong inklusi keuangan nasional. di Solo Selasa(26/8/2025).

Kantor OJK Daerah yang Bertanggung Jawab, Pelaku usaha jasa keuangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan melalui kantor OJK daerah berikut, Sumatera Utara Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat. Jawa Tengah, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah. Jawa Timur, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur. 

Bali, Kantor OJK Provinsi Bali. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Manfaat Pendelegasian Wewenang Perizinan, Pendelegasian wewenang perizinan ini dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

Layanan Perizinan yang Lebih Cepat dan Efisien Dengan kantor OJK daerah yang lebih dekat dengan pelaku usaha jasa keuangan, proses perizinan dapat dilakukan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama.

Pengembangan Bidang Pasar Modal Dengan adanya kantor OJK daerah, pengembangan bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas SPRINT sebagai platform perizinan satu pintu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan.

 

Era Suhertini

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments