Katingan

Status Covid Level II, Hiburan Rakyat Di Objek Wisata Katingan Diizinkan

KATINGAN—Kabupaten Katingan yang saat ini masuk level II Covid 19, untuk kegiatan di objek wisata dapat dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan, Roby mengatakan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II di Kabupaten Katingan, berlaku hingga 25 April 2022, dimanah dengan status tersebut, aktivitas masyarakat diberikan kelonggaran, tetapi harus mematuhi Prokes untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Jadi, pemerintah dengan status tersebut banyak memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas termasuk tempat-tempat wisata,' Ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, Roby.  Kamis (19/4/2022).

Berkenaan dengan rencana pelaksanaan hiburan rakyat yang dipusatkan di objek wisata Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan, kata Robie dapat dilaksanakan dengan catatan, Prokes harus ditegakkan.

“Jadi untuk kegiatan festival budaya di Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan, tetap bisa dilakukan, dan kami juga akan memantau pelaksanaan kegiatan tersebut, guna memastikan pelaksanaan Prokes,” Katanya. 

Selain itu, Roby tegaskan, sekalipun ada kelonggaran, jumlah pengunjung pada event tersebut hanya dibatasi sekira 70 persen pengunjung dari kapasitas area yang tersedia.

“Pengunjung hanya dibatasi sekira 70 persen dari area yang ada, makanya kita juga dari BPBD akan mengawasi secara langsung saat pelaksanaan giat tersebut,” Tandasnya.


(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments