Katingan

Alasan Anggaran Pemda Katingan Putuskan Pembayaran BPJS Kepada 70 Ribu Warga Katingan

KATINGAN – Sebanyak 70 Ribu warga Katingan yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Kabupaten Katingan (Pemkab) untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS, terhitung 1 Februari 2021, telah diputuskan.

Dikatakan Kepala BPJS Kabupaten Katingan Azi Maria, keputusan untuk tidak melanjutkan pembayaran terhadap 70 Ribu warga Katingan, merupakan keputusan Pemkab Katingan dengan alasan keterbatasan keuangan daerah.

“Keputusan untuk tidak melanjutkan pembayaran iuran BPJS, sejak 1 Februari 2021, alasannya karena saat itu pemerintah lagi konsentrasi terhadap covid 19 yang menyita anggaran cukup besar,” Ungkap Azi Maria, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/4/2022). 

Diakui Azi, sebelum dia menjabat sebagai pimpinan BPJS Katingan, masyarakat Katingan masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) yaitu pemerintah kabupaten Katingan menjamin pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun setelah adanya Covid dimanah anggaran banyak yang tersedot, sehingga Pemda Katingan memutuskan pembayaran iuran JKN.

“Jadi, karena adanya Covid dan ketersediaan anggaran yang minim, akhirnya Pemda Katingan menonaktifkan atau dikeluarkan dari kepesertaan JKN, otomatis BPJS yang dimiliki tidak berfungsi,” Katanya.

Dijelaskan Azi, penduduk Katingan yang didaftarkan kepesertaan JKN sebanyak, 91,09 persen dari total penduduk 168 ribu 361. Dimanah cakupannya saat ini mencapai 91,69 atau 153 ribu 326 jiwa yang ditanggung. 

“Jadi dari 253.326 jiwa yang ditanggung pemerintah, ada 70 Ribu lebih yang nonaktif atau tidak dibayarkan lagi oleh Pemda Katingan,” Tuturnya. 

Terkait dengan permasalahan tersebut, bagi Azi, BPJS berharap Pemda Katingan dapat melanjutkan pembayarannya dengan melakukan verifikasi data, sehingga yang dibayar pemerintah, benar-benar orang yang tidak mampu.

“Harapan kami, Pemda Katingan melanjutkan pembayaran dengan memverifikasi data, sehingga yang dibantu, mereka yang layak dibantu,” Tandasnya. 


(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments