PALANGKA RAYA - Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya, yang memberlakukan kebijakan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warganya.
“Denda yang dihapus bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020. Berlaku bagi yang wajib pajak sebelum 30 September 2023, Tentu ini salah satu komitmen dan langkah dari wali kota yang perlu diapresiasi” katanya, Rabu 16 Agustus 2023.
Selaku anggota dewan, ia mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan itu. Kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 tersebut tertuang dalam peraturan wali kota atau perwali nomor 6/2023.
Menurut Subandi kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2. Selain itu sebagai upaya Pemko Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga membayar PBB.
(Deddi)
0 Comments