PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sudarsono mengatakan bahwa pertanian menjadi salah satu sektor andalan Kalteng. Untuk itu perlindungan berupa payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melindungi lahan pertanian sangat diperlukan.
“Masyarakat notabene adalah petani sangat membutuhkan perda terkait lahan pertanian ini. Artinya, lahan yang sudah menjadi lokasi pertanian, itu tidak mudah untuk dialihfungsikan, untuk perkebunan atau perumahan, karena udah ada regulasi disana. Sehingga lahan pertanian yang ada bisa terus dimanfaatkan,” ucap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini, Selasa 8 Maret 2022.
Sudarsono juga mengatakan, pertanian menjadi salah satu sektor potensial bukan tanpa bukti. Pasalnya, berdasarkan geografi wilayah, potensi pertanian di Kalteng bisa masuk kedalam program strategis nasional yang memprioritaskan ketahanan pangan dan ditengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pertanian menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan.
“Kami sangat mendukung sekali pengembangan pertanian, karena selain untuk menjaga ketahanan pangan pertanian juga tidak merusak lingkungan, seperti halnya pertambangan. Terkait pencabutan izin itu, saya pikir pemerintah juga sudah melihat atau menilai apakah tambang itu sudah tidak produktif, atau banyak mudaratnya. Kemudian dengan adanya bencana alam belakangan ini, saya pikir pemerintah juga sudah ikut mendengar suara-suara dari rakyat untuk itu,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
(Deddi)
0 Comments