PALANGKA RAYA - Pemerintah pusat secara resmi, mencabut izin tes wajib pcr dan antigen bagi para pelaku perjalanan domestic. Namun, sebagian masyarakat masih belum mengetahui terkait penghapusan peraturan tersebut.
Pemerintah pusat secara resmi memberikan kelonggaran bagi para pelaku perjalanan domestik, dengan memberlakukan pencabutan izin tes wajib pcr dan antigen negatif, pada para pelaku perjalanan transportasi umum baik dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun syarat perizinan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis 2 dan dosis tiga. Sementara itu, bagi warga yang belum melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit komorbid ataupun masih melakukan vaksinasi dosis 1, diwajibkan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit, jika memiliki penyakit komorbid dan wajib menunjukkan hasil pcr atau antigen negatif.
Egm angkasa pura 2 kantor cabang bandara tjilik riwut eries hermawandi mengatakan, selain memberlakukan pencabut-an izin tes wajib pcr dan antigen negatif bagi para calon penumpang perjalanan transportasi udara/ pihaknya juga kini telah memberhentikan pemberlakukan tracking bagi para penumpang yang tiba di bandara.
Meskipun telah diberikan kelonggaran, masih banyak masyarakat yang akan melakukan penerbangan, belum mengetahui adanya peraturan se satgas penanganan covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19 terbaru. Dengan di berlakukannya penghapusan bagi para pelaku perjalanan domestik umum, hal ini di sambut baik masyarakat sebab tidak mempersulit.
(Surya Adi Winata)
0 Comments