PURUK CAHU - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto, menegaskan tidak ada toleransi bagi bandar yang telah melakukan tindak kejahatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Wilayah kekuasaan Hukum Kota Emas Puruk Cahu Murung Raya.
"Sebenarnya, saya menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dari bapak Kapolda dan Kapolri. Bahwa peredaran gelap narkoba di Indonesia, tidak boleh di toleransi," ucap Heri ketika menyampaikan kepada wartawan Huma Betang saat berkunjung di Mapolres MURA baru-baru ini.
"Saya tegaskan kembali untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para bandar narkoba yang melakukan perlawanan," kata Kasat saat mengutip pernyataan Kapolda beberapa waktu lalu.
Dalam melakukan tindakan terukur kepada para bandar narkoba, anggota Polri memiliki penilaian sendiri, namun sesuai fakta obyektif di lapangan.
"Boleh seluruh anggota Polri melakukan tindakan kepolisian tersebut, disitu sudah ada Perkap 01 tahun 2009, bagaimana menggunakan kekuatan kepolisian di lapangan, serta Perkap 07 tentang HAM," tutup Heri Purwanto.
(Ady Natha)
0 Comments