KUALA PEMBUANG- Masyarakat perwakilan Desa Pematang Panjang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terkait ganti rugi lahan masyarakat, yang dinilai tidak adil, karena hanya sepihak saja oleh PLN, tanpa melibatkan masyarakat setempat saat penentuan di lapangan.
Hal ini berkaitan dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang. Dalam prosesnya, di Kabupaten Seruyan sendiri terdapat dua desa di Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang dilewati dalam pembangunan SUTT tersebut, yakni Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau.
“Sengan penetapan harga dan penilaian tanam tumbuh yang tidak trasparan kami sangat menolak kesepakat tersebut, karena tim penilai ganti rugi tidak melibatkan masyarakat saat survei di lapangan sehingga hal tersebut menurut kami tidak pas dan banyak merugikan masyarakat karena hanya dilakukan sepihak saja, yaitu tim penilai tampa melibatkan masyarakat setempat,” ujar Zailani, salah satu perwakilan masyarakat Pematang Panjang Senin, 26/9/2022.
Atas dasar keputusan tersebutlah makanya masyarakat mengadu ke pihak DPRD untuk membantu mencari solusi terbaik agar memberikan kepuasan kepada masyarakat yang lahanya terkena Jalur SUTT, dan saat penetapan nilai ganti rugi harus benar-benar berdasarkan musyawarah yang disepakati bersama sehingga keputusan yang di dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Dengan adanya RDP antara masyarakat dan pihak PLN pihak dewan berharap dapat di lakukan musawarah kembali agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan dan pihak Dewan berjanji akan menyurati pihak-pihak terkait baik itu kementrian ESDM, dan PLN agar dapat memusawarakan kembali terkait konpensasi lahan dan tanam tumbuh lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalur SUTT.
(Giya)
0 Comments