KATINGAN – Tanah yang menjadi milik seseorang, wajib memiliki Koordinat dan terdata di Sistem Informasi Pertanahan Ayun Itah (SIPAT) Kabupaten Katingan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang mengatakan berdasarkan surat edaran Bupati Katingan nomor 610/27/Disperkimtan-4/11/2022 tanggal 14 Februari 2022, untuk penerbitan surat tanah dalam hal ini Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SP2BFT), wajib berkoordinasi dan terdata di SIPAT.
“Jadi untuk menerbitkan surat tanah atau SP2BFT, yang harus diperhatikan yaitu koordinat dan datanya apakah sudah masuk SIPAT,” Ungkap Sekda Pransang,” Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, disebutkan Pransang, untuk pendaftaran tanah, selain mengacu pada Permen nomor 24 Tahun 1997 dan surat edaran Bupati, wajib disertakan pendaftaran objek, subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini menjadi tugas kita bersama, untuk membantu masyarakat mendaftarkan bidang tanahnya yang kepemilikannya belum terdata secara berkesinambungan,” Ujarnya.
Bahkan, kata Pransang, pendaftaran bidang tanah, akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
“Selain bantu masyarakat, sehingga kepemilikannya jelas, juga memberikan kontribusi PAD,” Tuturnya.
Pransang berharap, melalui pelatihan GPS yang melibatkan seluruh aparat desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, dapat membantu kinerja aparat desa, kelurahan dalam melayani kepentingan masyarakat terutama persoalan tanah.
“Inilah harapan kami, terkait pelatihan yang dilaksanakan,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments