P. Pisau

Taty Narang Deadline 60 Hari, Inspektorat Tindaklanjuti Catatan dan Rekomendasi LHP BPK

PULANG PISAU - Catatan dan rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat perhatian serius Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang.

Oleh sebab itu, Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi LHP BPK, tersebut.

“Untuk itu saya sudah perintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dan mengawasi tindak lanjut terkait catatan dan rekomendasi LHP BPK dalam waktu 60 hari sejak buku LHP BPK diterima,” kata Taty.

Taty mengungkapkan, dalam penilaian laporan keuangan tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke enam kalinya secara berturut-turut.

“Semoga hasil kerja keras kita akan terus berlanjut di tahun-tahun selanjutnya,” harap Taty.

Atas capaian tersebut, Taty menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau.

Secara umum Taty juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah mendukung serta dapat menerima raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020.

“Sehingga dapat menindaklanjuti untuk diproses ke tahap pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semoga dalam melaksanakan pembahasan Raperda dimaksud diberikan kelancaran dan kemudahan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

 

 

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments