P. Pisau

Taty Narang Targetkan Peningkatan PAD Pulpis

PULANG PISAU - Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) mendapat perhatian khusus dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang.

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang dipungut oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk melakukan pemungutan perlu didukung dengan regulasi sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya," kata Taty saat menyampaikan pidato pada rapat Paripurna DPRD Pulpis belum lama ini.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 129 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Produk hukum daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baik tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

"Ini yang harus kita perhatikan agar tidak sesuai dengan prosedur terutama dalam langkah kita meningkatkan PAD Kabupaten Pulpis," ungkap Taty. 

Dalam keadaan tertentu, agar memiliki regulasi, DPRD/Gubernur/Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). 

Dalam paripurna itu Taty juga menyampaikan usul raperda diluar propemperda yang telah disetujui bersama di tahun 2021, di antaranya, raperda tentang pengelolaan kawasan kepelabuhanan, raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah bidang kepelabuhanan, raperda tentang jalan umum dan jalan khusus.

“Terakhir raperda tentang penyelenggaraan perhubungan untuk disetujui bersama dalam perubahan propemperda tahun 2021," ucap Taty.

Selain itu Taty juga menyampaikan dalam membantu pengawasan percepatan serapan anggaran, ia telah menunjuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan Halidi dan Kepala Inspektorat Sapri Junjung untuk membantunya dalam melakukan pengawasan percepatan serapan anggaran.

“Dalam pengawasan percepatan serapan anggaran, saya telah menunjuk Pak Halidi dan Pak Inspektur Sapri Junjung, untuk membantu saya,” ungkao Taty.

Taty menjelaskan, hingga saat ini serapan anggaran sudah mencapai 30 persen lebih. Oleh karenanya, ia minta kepada seluruh OPD untuk mengambil langkah konkret untuk mempercepat serapan anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah terencana dengan baik dan benar.

“Saya targetkan, pada akhir Juli serapan anggaran mencapai 60 persen.
Untuk mencapai target ini saya meminta kepada seluruh OPD berkomitmen dan bekerja sungguh-sungguh sehingga target serapan anggaran sebesar 60 persen pada Juli dapat tercapai dengan baik," pintanya.

Selain serapan anggaran, Taty juga menginstruksikan kepada OPD supaya melaporkan semua kegiatan yang akan dilaksanakan, baik itu kegiatan yang bersifat penunjukan langsung (PL) dan kegiatan lelang.

“Saya juga instruksikan untuk semua kegiatan yang akan dilaksanakan harus dilaporkan kepada kepala daerah. Hal ini saya tegaskan, karena kepala daerah merupakan penanggung jawab dari penggunaan anggaran,” tegasnya.

 

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments