LAMANDAU – Masyarakat Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau di gegerkan dengan di temukannya sosok mayat laki laki dengan luka luka di badannya, Sosok mayat tersebut setelah di temukan ternyata adalah YM Karyawan Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah Lamandau.
Penemuan mayat di ketahui bermula dari istri korban YM pagi hari saat bangun tidur mendapati ceceran darah di lantai campnya, mendapati suaminya tidak ada di tempat istri korban minta tolong ke tetangga melakukan pencarian dan di temukan korban di danau dengan jarak sekitar 200 meter dari camp dalam kondisi meninggal dunia.
Atas Kejadian tersebut Sat reskrim melakukan serangkaian penyelidikan tidak pelu waktu lama terungkap pelaku pembunuhan tersebut adalah adik ipar Korban berinisial AN.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi wakilnya, Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha dalam press confrencennya mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin 13 Desember 2021, sekitar Pukul 01.00 WIB di dalam barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada. Kejadian bermula ketika pelaku cekcok dengan istrinya.
YM yang melihat hal itu tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri tersangka.”Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM,” Kapolres Lamandau, Jumat, 17 Desember 2021.
Tersangka lalu mempersiapkan pisau. Karena korban belum tidur, niatan itu pun dibatalkannya. Namun setelah listrik di barakan tersebut padam pada pukul 00.00 wib, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul.
Tersangka sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya.
Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali.
Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
“Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” Ucap Kapolres Lamandau.
Sementara itu, tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” pungkasnya.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun
(Mela)
0 Comments