BUNTOK - Seorang kakek di Barito Selatan berinisial EX (70), tega menyetubuhi cucu kandung di salah satu desa, di Kecamatan Dusun Utara.
"Terduga pelaku ini merupakan kakek kandung korban, saat ini telah kita aman," kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. saat konferensi Pers, Senin (24/7/2023) siang.
Ia membeberkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pada tahun 2021di kamar korban, namun lupa tanggal dan bulan.
"Korban dan terduga pelaku tinggal satu rumah. Saat rumah sepi terduga pelaku melancarkan aksi bejat tersebut terhadap cucu kandungnya," terang Waka.
Sehingga, imbuh Kompol Johari, terduga pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan perbuatan tak senonoh. Korban pun tak kuasa melawan, karena hanya berdua di rumah dan takut diancam, hingga belakangan diketahui ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali.
Wakapolres menyampaikan, kasus ini terungkap saat terduga pelaku memaksa kembali perbuatan tak senonoh pada Juli 2023. Korban juga merasa takut dan trauma, sehingga menceritakan kepada ibu kandungnya apa yang telah dilakukan sang kakek.
"Tak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban lalu melaporkan ke Polsek Dusun Utara pada tanggal 20 Juli 2023," tambah Waka.
Kini, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan UU nomor 17/2016 tentang penetapan perpu nomor 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 2 Jo UU RI No 17/2016 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(bow/sam/Mela)
0 Comments