Puruk Cahu – Wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2023 mendatang perlu dicarikan solusi mulai dari sekarang.
Salah satu solusi disampaikan oleh Anggota DPRD Murung Raya di Komisi I yakni Rahmat Hidayat mengharapkan agar Pemkab Mura dapat memasukan tenaga honorer dengan beberapa kriteria tertentu ke dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Usulan ini dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dengan harapan dapat memberikan ruang bagi para tenaga honorer yang sudah berpengalaman,” ujarnya, Minggu (19/6/2022).
Ia menambahkan tenaga-tenaga honorer yang mempunyai latar belakang pendidikan Sarjana 1 (S1) dan sudah berpengalaman serta bertahun-tahun mengabdi bisa menjadi prioritas dalam usulan.
Bagaimanapun tenaga honorer ataupun kontrak selama ini sangat membantu pekerjaan di berbagai instansi yang ada di lingkungan Pemkab setempat.
(Ady Natha)
0 Comments