PULANG PISAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Pulang Pisau kembali membekuk dua orang tersangka yang diduga menyimpan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Diketahui, dua orang tersangka tersebut berinisial AS (43) warga Jalan Tawes III, RT.006, Desa Pangkoh Sari dan KEM (31) warga Jalan Ngabe Bira Desa, Pangkoh Hilir Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka AS dan KEM atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka kedapatan membawa sabu ini ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda, pada Rabu (17/03/2022) dini hari," kata Kapolres.
Penangkapan tersebut, jelas Kapolres, berdasarkan laporan masyarakat setempat dan pantauan pihak kepolisian bahwa AS, diduga sering melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan setempat. Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam mobil pikap dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap AS serta di dalam mobil pikap.
"Dari hasil penggeledahan AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buah buah bong (alat isap sabu-sabu), 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp800 ribu," bebernya.
Dari 'nyanyian' tersangka AS, masih menurut Kapolres, terungkap bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka KEM. Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah KEM dan langsung masuk serta menunjukkan surat perintah tugas.
"Di rumah KEM ini, polisi mendapatkan plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong, handphone, kaca pipet, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka. "Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita gelandang ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Sadiyo/Altius)
0 Comments