PALANGKA RAYA - Sidang lapangan untuk pembuktian Objek tanah yang disengketakan terletak di jalan G Obos 24, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangka raya, yang dijadwalkan pada hari jumat 9 april 2021 lalu, di batalkan tanpa ada penberitahuan dari pihak pengadilan dan para penggugat. Setelah melalui beberapa tahapan sidang, jumat 9 april 2021 telah di jadwalkan sidang lapangan untuk pembuktian objek sengketa. Namun tanpa alasan yang jelas pihak pengadilan dan penggugat tidak hadir sedangkan para tergugat sudah hadir semua dan menunggu di lokasi. Kasus sengketa tanah ini bermula dari gugatan penggugat yakni Missionari kri dengan kuasa hukumnya Harjoyo.SH dan Adi SH, dengan surat Gugatan tertanggal 7 oktober 2020. Mencantumkan 12 orang para tergugat dengan 2 orang para turut tergugat yakni, Kecamatan Jekan raya sebagai turut tergugat 1 dan W Duar Tungkun Sebagai turut tergugat 2 adapun tanah sebagai objek perkara yang digugat terletak d jalan G.Obos 24 kelurahan Menteng kecamatan Jekan Raya. Samson S Nyarang salah seorang dari 12 tergugat yang juga Ketua DPW GEPAK KALTENG mengatakan, merasa kecewa dan heran atas kejadian tersebut, mereka yang menggugat malah tidak hadir pada sidang lapangan yang sudah dijadwalkan sendiri oleh PN. saat dikonfirmasi oleh tergugat Samson ke pengacara tergugat yaitu Bambang Sakti.SH., bahwa sidang ditunda karena penggugat belum membayar administrasi sidang di pengadilan. Sesuai yang di sampaikan para tergugat saat penyampaian eksepsi pada sidang yang ke tiga, Samson mengatakan bahwa banyak kejanggalan pada perkara yang disampaikan. Dirinya Ikut digugat padahal tidak mempunyai objek tanah yang dimaksud. Kedua objek perkara yang berada di lingkar luar dipindahkan ke lingkar dalam. Ketiga objek perkara dari jalan Yos sudarso dipindahkan ke G. Obos 24. Ke empat berdasarkan pengakuan Duar Tungkun, tidak menjual tanah kepada pihak penggugat, dari beberapa tergugat ada yg masih berumur 6 tahun dan tidak menggugat orang orang yang diklaim di dalam objek gugatan. Samson berharap eksepsi yang diuraikan pada saat sidang bisa menjadi pertimbangan Hakim untuk memutuskan dengan adil perkara ini, karena banyak pokok perkara yang seakan di rekayasa. Jika sidang pembuktian lapangan sudah di laksanakan, selanjutnya sidang akan mendengarkan kesimpulan dan putusan saja.
(AU)
0 Comments