PALANGKA RAYA, PPOST -
Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran me-launching (meluncurkan) dan memberangkatkan Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, di Lobby Mapolda Kalteng, Senin (21/9).
Acara tersebut digelar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) untuk melakukan penegakan hukum secara yustisi protokol kesehatan (Prokes) covid-19. Sebelum melepas keberangkatan TRC, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Seusai apel, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri bersama Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Marang, Kepala Badan Intelijen Daerah Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Andreas Eno Tirtakusuma melepas keberangkatan tim reaksi cepat penindak protokol kesehatan Covid-19.
"Pada tahapan yang sudah masuk bulan ke enam ini, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melakukan penindakan secara yustisi," kata Dedi Prasetyo saat menyampaikan arahan.
Sementara itu, Fahrizal menyebut, dengan adanya tim reaksi cepat penindakan pelanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib lagi dan tim yang dibentuk dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.
“Dengan adanya TRC yang terdiri dari berbagai personel gabungan TNI-POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan covid-19. Dalam pelaksanaannya, TRC akan melakukan tindakan tegas namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19, paparnya.
Rangkaian pelepasan Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 diawali dengan pemasangan rompi serta mendengarkan arahan langsung dari Kapolda Kalteng.
Fahrizal menuturkan, wilayah pengecekan sarana prasarana (Sarpras) oleh tim reaksi cepat meliputi, Pasar Rajawali, Kahayan, sepanjangan Jalan Rajawali, Perkantoran serta toko-toko di Daerah Jalan A. Yani, Yos Sudarso dan G. Obos.
Saya mengharapkan tim yang telah dibentuk dapat melakukan sosialisasi secara intens dan diharapkan kesadaran masarayakat semakin tumbuh, dengan adanya penindakan dari tim reaksi cepat, tambahnya.
(BPKK/JJ)
0 Comments