Nasional

Tiga Penambang Emas Iiegal Di Aliran Sungai Sekadau Di Tangkap Polisi

SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pertambangan Emas tanpa izin (peti) di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27) Dan Ry (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan Aktivitas Peti, Kamis, 12 Oktober 2023.

Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin, mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait Aktivitas pertambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa.

Mendapat Informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung ke lokasi. Sesampainya di lokasi teryata benar, terdapat kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin, kata Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iput Rahmad Kartono, saat press release di mapolres Sekadau, Pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Ketiganya pun langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lempengan Besi Mesin, satu unit Setating Mesin Diesel, dua alat Dulang, dua helai kain Lakan, satu Paralon berukuran 6 Inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 Inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 Inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 Inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 Inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jeriken ukuran 35 Liter berisi BBM Jenis Solar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jonto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menambahkan pihaknya bersama dinas lingkungan hidup telah melakukan uji sampel air sungai Sekadau.

Diketahui bahwa baku mutu air di aliran sungai sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas Peti. Maka atas perintah pimpinan bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan KRYD yaitu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatakan sampai bulan Desember 2023 guna meminimalisir peti di wilayah hukum Sekadau.

Dari pengungkapan kasus peti yang menjerat tiga orang ini, Kata Rahmad, pihaknya menemukan tersangka (P) menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri. Polisi mengamankan sebanyak 174,2 Gram Air Raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkan dengan Pasal 22 Angka 32 Jonto Pasal 82b Ayat 2 Hurup A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemmerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Uandang-Undang.

 

(Yahya Iskandar)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments