PALANGKA RAYA - PPATK Mencurigai Transaksi Pemindah Bukuan dari Rekening pribadi atas nama Ary Egahni ke Rekening BNI Life untuk pembelian 2 Polis Asuransi BNI Life dengan besaran 1,5 Milliar, Kecurigaan tersebut disampaikan PPATK Kepada BNI Life Pada Tahun 2020 melalui surat Elektronik.
Dalam Persidangan lanjutan dengan terdakwa Ben Berahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat terungkap setoran sejumlah 1,5 Milliar dalam bentuk pembelian polis yang dilakukan Ary Egahni Ben Bahat Melalui Rekening Pribadinya. Hal ini diungkap saksi Arif Wibowo, karyawan BNI Life yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam Persidangan.
Arif mengungkap pembelian 2 Polis ini dilakukan pembayaran secara sekaligus sebesar 1,5 Milliar Rupiah. Namun melalui surat di Tahun 2020 PPATK Mengatakan atas Nasabah Ary Egahni dinyatakan sebagai transaksi mencurigakan karena di indikasikan sebagai tindak pidana Korupsi. Saksi juga mengungkapkan sesuai permintaan pemblokiran dari komisi pemberantasan Korupsi Tertanggal 6 Oktober 2023.
(Samhadi)
0 Comments