PALANGKA RAYA - Arif Wibowo menerangkan kepada penuntut umum bahwa ada upaya pergantian Rekening penerima manfaat Polis Sebesar 1,5 Milliar atas nama Ary Egahni ke Rekening atas nama Bela, permohonan ini diajukan kepada BNI Life sebelum jatuh tempo Polis Asuransi di BNI Life.
Bela atau anak Ari Egahni mengajukan permohonan perubahan Rekening penerima manfaat atas Polis Asuransi BNI Life atas nama Ari Egahni sebesar 1,5 Milliar sebelum tanggal jatuh tempo melalui formulir pengajuan perubahan penerima manfaat, yang dilakukan sebelum penetapan pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Hal ini terungkap dalam kesaksiannya Arif Wibowo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Ari Egahni. Sementara itu atas tindakan penetapan , karena kasus yang dituduhkan adalah kasus yang berkaitan dengan jabatan suami atau terdakwa 1 Ben Berahim S Bahat sebagai Bupati.
(Samhadi)
0 Comments