P. Pisau

Tingkatkan Pendapatan Pemkab Pulang Pisau Susun Perda Pajak dan Retribusi  

Pulang Pisau – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengelar Rapat Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat digelar di Aula rapat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pulpis Tony Harisinta didampingi Sekretaris BPPKAD, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pulang Pisau.

Retribusi Daerah merupakan salah satu obyek yang dapat dijadikan sebagai salah satu pemasukan daerah, oleh karena itu rapat kali ini adalah langkah awal dalam menggali kebutuhan yang dapat dimasukkan sebagai susuan perda yang nanti akan diusulkan kepada pihak legislative untuk dibahas dalam badan legislasi sekaligus menindaklanjuti keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“ Kita masih kumpulkan data pendukung, diantaranya analisis akademik, sumber-sumber retribusi sekaligus menyiapkan naskah perda untuk di tinjau kembali di bidang akademisnya.” Ungkap Sekda.

Sekretaris BPPKAD Pulpis Zulkadri juga mengatakan penyusunan rancangan Perda ini retribusi ini melibatkan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah untuk memberikan advice agar tidak bertubrukan dengan peraturan di atasnya.

”Kita targetkan penambahan PAD dari sector ini, oleh karena itu nanti kami akan libatkan OPD yang secara khususberkaitan dengan pajak retribusi,” ucap Zulkadri.

Zulkadri berharap informasi-informasi awal ini akan menjadi masukan bagi rancangan Perda Pajak dan Retribusi daerah karena dibutuhkan data-data pendukung mengingat amanat nomer 1 tahun 2022 bahwa kedudukan keuangan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam satu perda, kegiatan ini juga merupakan salah satu proses penyatuan antara pajak dan retribusi daerah.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments