Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) W.A Gara yang terletak di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Km. 1, Palangka Raya, pada Rabu (27/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk meninjau langsung kondisi sarana transportasi dan pengawasan angkutan barang di wilayah strategis tersebut.
Dalam kunjungannya, Gubernur secara khusus menyoroti sejumlah pelanggaran serius yang masih ditemukan di lapangan, terutama pada angkutan barang berbasis hasil sumber daya alam (SDA). Saat melakukan peninjauan jalur dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun, Gubernur menemukan sejumlah truk dengan pelanggaran berat.
“Kami masih menemukan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan. Jalan kelas III hanya mampu menahan beban hingga 8 ton, namun ada truk yang membawa hingga 16 ton. Ini tentu merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan,” tegas Gubernur.
Selain kelebihan muatan, ditemukan pula truk yang menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH) dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kesadaran dari pelaku usaha angkutan barang.
Gubernur Agustiar menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk menangani masalah ini secara tuntas.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal komitmen kita menjaga infrastruktur dan keselamatan bersama. Saya minta seluruh pihak menindak tegas pelanggaran yang ada dan memperkuat sistem pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi sektor transportasi di Kalimantan Tengah, terutama dalam menghadapi tantangan peningkatan arus barang dan mobilitas di tengah pembangunan daerah yang terus berkembang.
(DEDDI)
0 Comments