Kalteng

TKA Di Perusahaan Batu Bara PT. S.A.B Didemo Ratusan Warga

MURUNG RAYA - Akibat menghina warga lokal ke dua oknum warga negara asing (WNA) Australia  Attila Kovago 66 tahun dan James Anthony Goldie 63 tahun, yang bekerja disalah satu perusahaan di kabupaten murung raya provinsi kalimantan tengah, didesak agar segera angkat kaki dari murung raya serta diproses hukum, baik secara pidana maupun secara hukum adat.

Tuntutan ini disampaikan oleh ratusan pendemo yang sejak pagi mendatangi Camp Pt. Semesta Alam Barito Atau S.A.B di desa penda siron kecamatan laung tuhup,meminta oknum tenaga kerja asing tersebut dianggap sudah tidak pantas lagi berada di kabupaten murung raya, karena dinilai telah membuat penghinaan pelecehan terhadap masyarakat adat serta bisa menimbulkan kegaduhan.

Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail warga negara asal Australia, yang berisi kata-kata merendahkan dua warga atau pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara yang juga tempat mereka bekerja.

Juru bicara aksi massa yang juga Ketua Koordinator Daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan Ksbsi), M Junaedi L. Gaol mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberatan yang dilakukan oleh dua warga asing merendahkan warga lokal.

Mendesak agar pemimpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing tersebut dan mendesak kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin bekerja terhadap tenaga kerja asing yang dimaksud serta mendesak kapolres murung raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah penghinaan dan penistaan terhadap warga desa penda siron.

Junaedi menambahkan, poin terpenting adalah meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten setempat cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua tenaga kerja asing kepada warga lokal.

(Rahmadi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments