PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak mengharapkan pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan buruh di wilayah ini. Pasalnya, dampak dari pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh kalangan buruh atau pekerja kontrak harian lepas.
"Buruh juga sangat merasakan dampak langsung dari pandemi Covid-19 ini. Oleh sebab itu, Diharapkan peran pemerintah di masing-masing daerah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,”ucap Toga, Senin, 27 September 2021.
Wakil rakyat dari pemilihan Kalteng II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini mengatakan, peningkatan kesejahteraan buruh juga merupakan kewajiban pemerintah di samping kewajiban utama perusahaan sebagai pemberi lapangan kerja.
“Bagaimanapun kesejahteraan buruh harus diperhatikan oleh pemerintah dan perusahaan. Sebab jeri payah mereka juga turut membangun daerah, termasuk pajak yang juga mereka bayar,”ucapnya.
Legislator Fraksi Partai Nasdem ini juga berharap, setiap perusahaan harus memberikan hak-hak buruh baik ijin cuti, kesehatan, pendidikan anak-anak mereka, tunjangan kerja lembur dan lainnya.“Pemerintah, secara khusus dinas terkait, untuk aktif mengawasi setiap perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan buruhnya.
Bagi yang lalai agar di tegur dan kalau perlu di beri sanksi,” pungkasnya.
Demikian juga menyangkut kewajiban pemberian THR, lanjut Toga juga sudah diatur dalam aturan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No. 06 tahun 2016.Anggota yang duduk di Komisi I DPRD Kalteng, membidangi pemerintah, hukum dan keuangan ini menyampaikan agar perusahaan-perusahaan tidak memberhentikan karyawan begitu saja, walaupun dalam kondisi usaha cukup sulit seperti saat ini.
“Pemerintah, khususnya dinas terkait di Kalteng secara proaktif melakukan pengawasan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3,”harapnya.Lebih lanjut dirinya menambahkan, hal itu perlu dilakukan pemerintah sebagai bentuk perhatiannya terhadap buruh dan bentuk sikap nyata perhatian pemerintah dan perusahaan.
“Intinya pemerintah jangan hanya menerima aduan saja dan jangan terpusat di tingkat provinsi, kalau ada hak buruh di abaikan. Tetapi juga pemerintah provinsi dapat melalui disnaker di kabupaten dan kota untuk proaktif dalam pengawasan, lebih baik lagi langsung turun kelapangan,”tutupnya.
(Deddi)
0 Comments