P. Raya

Toga Hamonangan : Orang Kecil Perlu Perda Bantuan Hukum

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bumi Tambun Bungai, khususnya bagi masyarakat kecil. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dibincangi di gedung dewan, Rabu 17 November 2021.

Menurutnya, sampai saat ini Provinsi Kalteng belum memiliki Perda Bantuan Hukum sehingga perlu adanya inisiatif baik dari pihak Eksekutif maupun lembaga-lembaga yang membidangi hukum, untuk menginisiasi Perda tersebut. 

“Sampai saat ini, kita masih belum memiliki Perda Bantuan Hukum. Padahal Perda tersebut akan sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat kecil, misalnya pedagang yang mengalami penggusuran atau masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum tetapi tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara,” ucapnya. 

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, selama ini masyarakat kecil yang tersandung kasus hukum hanya bisa pasrah menerima keadaan. Sehingga keberadaan Perda Bantuan Hukum akan memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan keadilan dan pembelaan hukum.

“Kebanyakan, masyarakat yang notabene adalah rakyat kecil, hanya bisa pasrah menerima keadaan di saat tersandung kasus hukum. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan keberadaan hukum di Indonesia yang berlandaskan keadilan. Sehingga dengan adanya Perda Bantuan Hukum, masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan dan tentunya kita selaku wakil rakyat juga mengusulkan agar Perda ini bisa digenjot penyelesaiannya,” pungkas politisi muda dari Fraksi Partai NasDem Kalteng ini. 

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments