Kalteng

Total Anggaran Bansos 2021 Capai 102 Triliun

FOTO: SETDA KALTENG

PELUNCURAN BANTUAN SOSIAL - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menghadiri acara Peluncuran Bantuan Sosial Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual melalui konferensi video di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Senin (4/1/2021).

PANGKALAN BUN - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menjelaskan PKH ditargetkan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,7 triliun. Sedangkan target pertama Kartu Sembako atau BPNT adalah 18,8 juta keluarga, dengan target anggaran sebesar Rp 42,5 triliun. Adapun untuk BST, menyasar 10 juta keluarga, dengan total anggaran untuk program ini adalah Rp 12 triliun. Total jumlah bantuan social tahun 2021mencapai 102 triliun. Total anggaran yang disalurkan pada Januari 2021 sebesar Rp13,93 triliun, yakni PKH sebesar Rp7,17 triliun, Kartu Sembako Rp3,76 triliun, dan BST Rp3 triliun. Bagi penerima bantuan yang sakit, lanjut usia, atau penyandang disabilitas, maka bantuan tersebut akan diantar langsung ke tempat tinggal masing-masing oleh petugas dari bank Himbara atau PT Pos Indonesia. “Guna pemanfaatan yang bijak dan tepat, kami memberikan arahan penggunaan bantuan yang akan kami sampaikan, baik melalui publikasi leaflet, sosialisasi, maupun edukasi, yang disampaikan oleh petugas bank maupun PT Pos,” jelas Mensos Tri Rismaharini, Peluncuran Bantuan Sosial Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Senin (4/1/2021), yang dihadiri Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dipaparkannya, PKH dapat digunakan secara bijak dan tepat untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha, dan tabungan. Kartu Sembako dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong atau tempat-tempat penjualan makanan dengan kandungan bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin, dan mineral.  Sedangkan BST, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal tersebut, kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media untuk terus menyosialisasikan di lapangan, terutama keluarga penerima Bansos (bantuan sosial),” urai Mensos.

 

(EDY/JJ)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments