P. Raya

Undang Mugopal Resmi Menjadi Kajati Kalteng

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) menyambut kepemimpinan baru dengan penunjukan Undang Mugopal sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang baru. Ia resmi menduduki jabatan tersebut, menggantikan Pathor Rahman yang dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelum menduduki posisi prestisius ini, Undang Mugopal telah memegang jabatan sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Pengalaman dan dedikasi yang dimiliki oleh Undang Mugopal di bidang hukum membuatnya menjadi sosok yang diandalkan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ke arah yang lebih baik.

Undang Mugopal menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji akan melanjutkan berbagai program dan upaya yang telah ditempuh oleh para pendahulunya untuk memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Pathor Rahman, yang kini memimpin Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, juga ikut hadir dalam acara tersebut. Dalam momen penting ini, Undang Mugopal tak lupa memberikan doa dan harapan kepada Pathor Rahman atas amanah barunya.

Serah terima jabatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menandai komitmen mereka untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, di bawah kepemimpinan Undang Mugopal dan Pathor Rahman, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di wilayah ini.

(Hariri)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments