P. Raya

Wahid Yusuf THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf pada Kamis 30 Maret 2023 mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jangan sampai dicicil apalagi telat, karena itu hak karyawan.

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampak pandemi. Namun, tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Sesuai Permenaker 6 Tahun 2016 THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Tidak boleh dalam bentuk barang atau parsel.

Wahid mengingatkan, sesuai ketentuan undang-undang, jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments