Barsel

Warga Buntok Geger Buaya Kuning Bawa Narkotika

BARITO SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Wanita tersebut merupakan warga gang Sindem, Jalan Kelurahan, Rt.01, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, selasa (16/11/2021) sekitar pukul 13.30 wib.

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko membenarkan peristiwa tersebut, bahwa tim nya yang dipimpin langsung oleh nya benar telah mengamankan seorang wanita paru baya berinisial BK di wilayah jalan Amd 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusel, Barsel yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berjenis sabu-sabu.

Iptu bagus menjelaskan BK diamankan oleh jajarannya karena kedapatan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penyergapan dan pengeledahan dari ujung rambut hingga ujung kaki tidak ditemukan alat bukti.

Namun petugas tetap yakin dan curiga bahwa ada gumpalan plastic kresek berwarna hitam yang berada di jari kaki sendal jepit sebelah kiri tersangka. Setelah di buka terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 2(dua) buah plastik klip warna bening. Setelah melepaskan sendal milik BK anggota Satuan Narkoba berhasil menemukan barang haram berupa satu paket sabu dengan berat 1,03 gram.

Untuk mempertanggung jawab perbuatan nya kini BK yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan di Polres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut. BK disangkakan dengan: pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti yang diamakan petugan :
-  1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat  1,17 gram
-  2 buah plastic kli warna  bening
-  1 buah gumpalan plastik kresek warna hitam
-  sepasang sendal jepit merk nipon warna merah
- 1 buah handphone merk nokia warna hitam dengan simcard 08125518879.
- 1 unit sepeda motor honda vario warna merah dengan nopol KH 2205 DC

 

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments