P. Raya

Warga Hiu Putih Berencana Laporkan Dugaan Kecurangan Sertifikat Ke Presiden

PALANGKA RAYA - Warga dari jalan hiu putih, yaitu VIII A, VIII B, dan XI di Kota Palangka Raya, yang menjadi tergugat intervensi II, menolak keras putusan PTUN Palangka Raya. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut tidak adil karena memenangkan Hj. Musrifah atas sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya.

Kuasa hukum dari warga jalan Hiu Putih, Ari Yunus Hendrawan, berencana untuk melaporkan perkara ini ke presiden republik indonesia melalui kantor staff presiden. Upaya ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah dapat memeriksa apakah terdapat kasus mafia tanah atau dugaan kecurangan dalam putusan ptun.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga akan mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin serta melaporkan masalah ini ke satgas mafia tanah. Langkah-langkah ini diambil untuk mencari keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.

Menurut kuasa hukum, Ismail, terdapat kejanggalan terkait pernyataan tumpang tindih pada sertifikat kliennya. Jika alasan yang digunakan adalah akibat kerusakan sistem dari perubahan layer biru ke warna, maka hal tersebut seharusnya terjadi di seluruh indonesia pada tahun 2014. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa berita-berita atau pernyataan dari kementerian tidak menyebutkan adanya permasalahan serupa di tahun tersebut.

Di tempat yang sama, perwakilan dari warga jalan hiu putih, yaitu VIII A, VIII B, dan XI, yaitu Virgo, juga mengungkapkan kejanggalan terhadap putusan ptun palangkaraya yang memenangkan penggugat. Dia merasa bahwa objek tanah yang dimiliki warga dipaksakan menjadi tumpang tindih dengan penggugat.

Dia juga menegaskan bahwa alamat penggugat yang muncul dalam persidangan berbeda dari objek yang sebenarnya dimiliki oleh warga. Penggugat memiliki alamat di jalan hiu putih VIII ujung dalam RT 00, RW 00, sedangkan warga memiliki alamat yang jelas. Namun, dalam peta bidang, objek yang dikuasai oleh warga dipaksakan sebagai lokasi atau objek yang dimiliki oleh penggugat.

Warga jalan hiu putih berharap agar upaya mereka untuk mencari keadilan akan mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama dari presiden republik indonesia. Mereka ingin memastikan bahwa putusan yang diberikan oleh ptun palangkaraya benar-benar adil dan sesuai dengan fakta yang ada.

(Hariri)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments