MUARA TEWEH - Edi Purna Irawan alias Edi (32) warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, ditangkap satuan narkoba Polres Barut, Selasa (29/3/2022) .
Kasar Narkoba Polres Barut, AKP. Saipullah, Rabu (30/3/2022) mengatakan, pihaknya menangkap Edi Warga Jangkang Baru, Rt.003, Rw.003, Kelurahan . Jangka Baru, Kec. Lahei Barat, sekitar pukul 15. 00 wib.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat kotor 114,41 gram, 2 (dua) buah timbangan digital,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar,1 (satu) buah kompor kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna biru ,1 (satu).buah kotak warna hitam dan Uang tunai Rp 800.0000.
Dikatakan Saipullah, jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor.
Selanjutnya, petugas menemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis shabu yang di taruh di bawah meja dapur dan 1(satu) paket plastik klip besar yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar tidur di dalam brangkas.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun pasal disangkakan,
Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syarbaini)
0 Comments