Barut

Warga Km 46  Ditangkap Polisi Karena Sabu Sabu

MUARA TEWEH - Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan seorang yang diduga menyimpan sabu sabu, bahkan sering melakukan transaksi di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Sosilo,SH Kamis (8/9/2022) mengatakan, Didi (43) disebuah Rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km. 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh,pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 17.30 wib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 18  buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,65 gram brutto.

Selain itu, ditemukan juga 1  buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna coklat.

Arie menambahkan kronologi penangkapan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah  yang dihuni oleh terlapor. Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan beberapa warga.

" Setelah kita geledah ditemukan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

 Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 (Syarbaini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments