PURUK CAHU - Salah satu warga desa penda siron Ahmad Ali datang ke penyidik Polres Murung Raya, untuk menyampaikan satu berkas pengaduan balik tentang pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh Riyanto warga penda siron terhadap mereka pada tahun 2021 tahun lalu.
Dalam hal ini Ahmad Ali laporkan kembali saudara Riyanto ke penyidik Polres Mura atas dasar tuduhan yang telah difitnah oleh Riyanto bahwa saudara Ahmad Ali dan Nico teman nya melakukan penggelapkan uang fee desa penda siron untuk keperluan pribadi mereka berdua Selasa 1/03/2022.
Warga desa penda siron ini mendatangi Polres Murung Raya pada pukul 10.00 wib pagi, didampingi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Pemerintah Trias Politika RI LP2TRI Kabupaten Murung Raya (Mura) Fahriadi. Sebab Ahmad Ali dirinya merasa belum pernah yang namanya berurusan dengan para pihak berwajib khususnya Polres Mura dalam hal untuk membuat laporan dan menyampaikan satu berkas terkait dugaan pencemaran nama baik atas dirinya tersebut.
Setelah selesai menyampaikan satu berkas pengaduan dari ruang penyidik, Ahmad ali bersama Ketua LP2TRI langsung memberikan keterangan pers yang mana disampaikan nya ke beberapa awak media, tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka ke penyidik Polres Mura.
"Saya langsung didampingi Ketua LP2TRI Pahriadi pada hari ini selasa 1 maret 2022, melapor balik saudara Rianto atas tuduhan pencemaran nama baik saya,"ujar Ahmad Ali,"
Saudara Riyanto yang mana pada tahun 2021 lalu telah melaporkan saya dalam dugaan tuduhan tersebut bahwa telah memakai mengunakan uang fee desa untuk kepentingan keperluan acara pribadi. Ternyata setelah tim Inspektorat Kabupaten Mura turun langsung ke desa kami, mereka tidak ada sama sekali menemukan fakta kebenaran seperti yang sudah disangkakan Riyanto terhadap saya.
"Bahkan Bupati Murung Raya Perdie Midel Yoseph juga ada saat dalam kunjungan ke desa kami Penda Siron ini. Bupati juga mendengar tentang adanya laporan Riyanto kepada saya, dan saya jelaskan sudah semua nya ke Bupati, oleh sebab itu dari keterangan yang saya sampaikan tersebut, Bupati Mura pun mengerti dan memahami inti pokok permasalahan tersebut, dan tidak ada menemukan apa yang menjadi sorotan dituduhkan ke saya seperti dalam laporan itu.
Saya pun juga sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Mura dan juga tidak ada temuan seperti dalam laporan Riyanto,"jelas Ahmad Ali.
"Lanjut Ahmad Ali, saya membuat laporan ini guna membuktikan kepada seluruh masyarakat didesa kami yaitu desa penda siron, bahwa saya tidak bersalah dalam laporan Riyanto kepada saya dan Nico yang sudah viral beredar ditengah masyarakat Murung Raya tuduhan telah memakai uang fee desa guna untuk kepentingan pribadi saya, namun semua itu tidak benar sama sekali adanya,"
Dengan laporan ini saya memberi efek jera terhadap bersangkutan yang mana telah melakukan laporan fitnah bahwa semua itu tidaklah benar."tutup warga penda siron
(Ady Natha)
0 Comments