Kalteng

Wartawan Huma Betang Mura Di Laporkan

MURUNG RAYA  - Wartawan Huma Betang Wilayah Murung Raya Adi Natha dilaporkan ke polisi  terkait pemberitaan kegiataan PT. Indo Muro Kencana, salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dioperasikan berdasarkan perjanjian kontrak karya (KK) generasi ketiga dengan Pemerintah Indonesia yang mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan berakhir pada tahun 2025. 

Perusahaan tersebut beroperasikan berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK) generasi ketiga dengan pemerintah indonesia, mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan berakhir pada tahun 2025.

Dalam pemberitaan wartawan Huma Betang terbitan 25 januari 2022 dengan judul “Izin PT.Indo Moro Kencana Diduga Kadaluasa “Tersebut Mengacu Pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Orkemas, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Dan Undang Undang  No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Eksistensi Pt. Indo Muro Kencana yang melakukan eksploitasi emas di Bumi Tana Malai Tolung Lingu Kabupaten Murung Raya menyisahkan banyak masalah. Mulai dari izin lingkungan khusus yang belum dikantongi, di titik area aktivitas penambangan.

Dilansir dari Media Huma Betang sebelumnya yang Ditanggapi Direktur Eksecutiv Perkumpulan Punan Arung Buana Jaringan Advokasi, Social Lingkungan Dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Murung Raya Thomas Wanly, Sh, Diwakili  Adi Ostro mengatakan ke huma betang. Bahwa aktivitas penambangan oleh Pt. Indomoro Kencana  di wilayah kecamatan sungai Babuat Kabupaten Mura Block Bantian yang sebelumnya disebut luit bawah dan permata diduga kuat hingga sekarang masih belum dilengkapi izin lingkungan pertambangan amdal, andal, RKL, RPL Dan FS.

Sedangkan untuk status pinjam pakai kawasan serta pelepasan kawasan hutan untuk aktivitas produksi Pt.Indo Muro Kencana di kawasan luwit Bawah, Arung Maan Timur, Garantung, Bantian Selatan ,Stg7, Stg8, Batmand, Permata Desa Batu Mirau, Desa Tumbang Bantian Di Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Statusnya Masih Dipertanyakan.

Mengacu pada surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 501/626/ek tanggal 3 juni 2010 perihal rekomendasi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi atas nama Pt. Indo Muro Kencana, sesuai surat permohonan Pt. Imk Nomor 367/Imk Mmr/2008 Tanggal 10 maret 2008 perihal ijin pinjam pakai kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya yang disampaikan kepada menteri kehutanan saat itu zulkipli hasan memuat  hal hal sebagai berikut : pada blok langan tihan seluas : 144,5 Ha, blok dua lagi seluas : 256.1 Ha,  blok tagape/botol dan tasat seluas : 1783,0 Ha. Adapun yang di etujui oleh menteri kehutanan dengan surat nomor : sk.540/menhut-ii/2012 tanggal 28 september 2012.

Revisi addendum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lingkungan (andal), dan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan, rencana pemantauan lingkungan hidup (Rpl).

Sedangkan untuk penambangan bijih emas serujan dan peninggian tailing dam muro sawang yang disusun oleh  Pt. Econusa kualiva abadi yang dibahas pada desember 2012 sesuai dengan permen lh nomor 27 tahun 2012 dan surat kepala blh provinsi kalimantan tengah nomor 660/193/ii, blh/2012 tentang arahan dokumen lingkungan, yang mewajibkan pt. Indo muro kencana menyusun addendum andal, RKL, RPL dan surat gubernur provinsi kalimantan tengah nomor 540/287/ek tertanggal 12 maret 2012 kepada Bupati Walikota Sekalimantan Tengah tentang moratorium ijin tambang di provinsi kalteng.

Pada kegiatan penambangan di wilayah serujan saat ini adalah berdasarkan persetujuan analisa dampak lingkungan (andal) dikeluarkan oleh komisi amdal pusat departe-men pertambangan dan energi melalui surat persetujuan no. 2857/0115/sj.t/1993 tanggal 4 agustus 1993 yakni wilayah-wilayah yang masuk dalam study amdal tersebut adalah  serujan, kerikil, tengkanong, bantian, hulubai, permata; dan muro sawang.

Atas laporan ke polres murung raya tersebut terhadap Ady Natha Wartawan Huma Betang yang bertugas di Murung Raya sangat disesali oleh adi  ostro selaku deputi perkumpulan punan arung buana jaringan advokasi, social lingkungan dan hak asasi manusia Kabupaten Murung Raya. Saat di konfirmasi sabtu 26 februari 2022, Adi  Ostro menyatakan bahwa  menyangkut pemeberitaan salah satu wartawan senior tersebut bukanlah berita hoax apalagi berita fiktif.  Namun benar adanya sesuai fakta di lapangan  dan pihaknya pun pasti telah mengantongi data-data yang kuat dan akurat.


(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments