Kalteng

Waspada! OJK Kalteng Catat 311 Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal, Perempuan Jadi Sasaran Utama

Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang terus meningkat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febryan Aziz, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data triwulan pertama 2026, pihaknya menemukan sebanyak 259 entitas pinjaman online ilegal dan 52 investasi ilegal, sehingga total mencapai 311 kasus. 

Data tersebut dihimpun melalui sinergi bersama Satgas PASTI daerah, aparat penegak hukum, Polda, Bank Indonesia, serta berbagai pihak terkait lainnya.

“Temuan ini tidak berdiri sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk mengumpulkan data dan menindaklanjutinya ke pusat agar dilakukan penutupan atau langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Dari sisi korban, OJK mencatat bahwa perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan persentase mencapai sekitar 68 persen. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat literasi keuangan yang masih perlu ditingkatkan serta kondisi ekonomi masyarakat yang mendorong sebagian orang mencari solusi cepat melalui pinjaman online.

Selain itu, perempuan, khususnya ibu rumah tangga, dinilai memiliki paparan lebih tinggi terhadap informasi digital melalui penggunaan smartphone dan media sosial, sehingga lebih rentan terhadap berbagai tawaran pinjol maupun modus penipuan.

Untuk menekan angka tersebut, OJK Kalteng terus menggencarkan program literasi dan edukasi keuangan, dengan menjadikan perempuan sebagai segmen prioritas. Kegiatan ini melibatkan berbagai kelompok, seperti Bhayangkari, Persit, hingga pelaku UMKM, baik di wilayah barat seperti Sampit maupun wilayah timur seperti Barito.

Tidak hanya pinjol ilegal, OJK juga mengingatkan masyarakat terhadap maraknya penipuan (scam) di sektor keuangan dengan berbagai modus. Di antaranya, pelaku berpura-pura menjadi petugas resmi, mengaku sebagai pihak berwenang, hingga melakukan penipuan berbasis emosional seperti kabar darurat yang mendesak korban untuk segera mentransfer uang.

“Modus scam biasanya memanfaatkan kepanikan dan emosi korban. Karena itu masyarakat harus selalu melakukan cek dan ricek, jangan mudah percaya, dan pastikan legalitas setiap layanan keuangan,” tegasnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk dan layanan keuangan, serta memastikan legalitasnya sebelum digunakan, guna menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments