P. Raya

Wujudkan Indonesia Bebas ODOL, Selama 2 Bulan Ditlantas Polda Kalteng dan Polres Jajaran Tindak 1.839 Pelanggar

PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng bersama Satlantas Polres  jajarannya  menindak tegas dengan memberikan Tilang terhadap kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL)  atau truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukumnya. 

Penindakan terhadap kendaraan ODOL di Ditlantas Polda Kalteng dipimpin oleh Kasat PJR (Patroli Jalan Raya) AKBP Suwarno, M.Si. Sedangkan untuk Satlantas Polres jajarannya dipimpin oleh Kasatlantas. 

Dirlantas Polda Kalteng Kombes. Pol. Heru Sutopo, S.I.K mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri, Rabu (20/4/2022) siang. 

"Penindakan truk ODOL dilakukan karena kendaraan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan sangat berdampak fatal. Tidak hanya itu, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan," ungkap Heru. 

Dirlantas mengaku, pihaknya sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh Satlantas jajarannya, baik melalui lisan maupun bersurat.

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas ODOL di tahun 2023. Terlebih saat ini kita tidak lama lagi akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2022,” urainya. 

Selama dua bulan, dari bulan Februari sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah menindak 1.839 pelanggar ODOL.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama," tutupnya.


(Mela)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments