P. Raya

Yuandreas Pastikan Pelantikan Batamad Provinsi Sesuai Aturan

PALANGLA RAYA - Panglima Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng Yuandrias memastikan bahwa pelantikan kepengurusan Batamad Kalteng yang dilaksanakan pada Sabtu (1/6/2024) sudah sesuai aturan.

“Pelantikan kepengurusan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Batamad. Pasalnya, ini untuk keberlanjutan kepemimpinan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, perda ini mencakup berbagai aspek kelembagaan adat, termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) dan kedamangan, serta Batamad. Maka pihaknya melakukan pelantikan, dan berdasarkan penunjukan rekan-rekannya di Batamad.

“Kami juga menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Batamad Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan pengurus Batamad. Berdasarkan aturan ini, saya dipilih kembali oleh teman teman untuk menjadi pimpinan atau Panglima,” katanya, saat diwawancarai awak media, di salah satu aula hotel Palangka Raya, Sabtu (1/6/2024).

Ia menyebut, meskipun ada perbedaan pendapat tentang masa jabatan, dengan beberapa pihak mengatakan masa jabatan sudah habis. Yuandrias menegaskan bahwa kepastian hukum dari perda tersebut menjadi pegangan mereka.

Yuandrias mengakui, tentang adanya ketidakhadiran beberapa anggota dalam pertemuan kemungkinan disebabkan oleh kesibukan masing-masing.

“Kami sudah mengundang, walaupun tidak hadir kemungkinan mereka memiliki kesibukan,” pungkasnya.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments