P. Raya

Standard Keamanan Dan Mutu Pangan (KIE)

PALANGKA RAYA - Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi Terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Standar Keamanan Dan Mutu Pangan, kegiatan dilaksanakan di Hotel Aurilla, jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Senin (3/6/2024).

Sambutan Sekda Provinsi Kalteng yang disampaikan oleh kepala Dinas Ketahanan Pangan Aster Bonawaty mengatakan, bahwa ini adalah agenda rutinan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan undang undang No 18 tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menjamin keamanan pangan dalam rantai secara terpadu, selain menjamin ketersediaan juga harus bermutu,aman, beragam,bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,dan budaya masyarakat.

Lebih lanjut undang undang tersebut juga dinyatakan bahwa penyelenggaraan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan,mutu, gizi, labek dan ikhlas. Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,"Ucap Aster.

Perwujudan penjaminan kwalitas pangan ini dialkukan melalui penguatan pengawasan keamanan pangan yang menjadi salah satu tugas fungsi badan pangan Nasional. Selanjutnya dengan terbitnya peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021, Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah Non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, diamanatkan untuk melaksanakan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar dan sesuai dengan amanat UU 18/2012 pasal 108 ayat 3 Huruf c.

Ia menambahkan, Dalam National Control System disebutkan bahwa pengawasan keamanan pangan terdiri atas 5 pilar, yaitu legislasi (regulasi/standar) , manajemen pengawasan pangan (kelembagaan, infrastruktur, manajemen), pelaksanaan inspeksi, laboratorium pengujian serta komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Upaya penguatan pengawasan keamanan pangan ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri sendiri. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan di kelima pilar tersebut,"tuturnya.

Penyusunan standar keamanan dan mutu pangan memiliki peran penting di alam perlindungan kesehatan masyarakat juga menjamin praktek perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Badan kesehatan WHO menyatakan bahwa  pangan yang tidak aman akan menyebabkan rata rata 1,6 juta orang sakit setiap hari, dan sebagai penyebab 200 jenis penyakit dari diare sampai kanker.

Guna menjamin keamanan pangan tersebut diperlukan suatu National Food Control System yang mencakup legislasi, laboratorium, inspeksi dan monitoring untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,"tutupnya.

Kegiatan di hadiri oleh ,Kepala Dinas ketahanan Pangan Provinsi Kalteng Aster Bonawaty, Dinas  Ketahanan Pangan Pulang Pisau, Dinas Ketahanan Pangan  dan Perikanan Kabupaten Barito Utara, dan peserta 90 orang berasal dari enam (6) Kabupaten dan 1 Kota terdiri dari Bartim, Barut ,Pulang pisau, Pisau, Kapuas,Katingan, kotim dan Palangka Raya.
 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments