PALANGKA RAYA - Keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus pada periode bulan Januari 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda setempat, Rabu (26/01/2022) pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya akan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palamgka Raya. Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Adapun 13 kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram serta Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04 sehingga total barang bukti yang dimusnahkan 1.966,82 gram.
"Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara Provinsi Kalteng," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam press realase kali ini, Kapolda Kalteng juga menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba pada tahun 2021 yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan nopol KH 1427 HB, satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu dengan nopol KH 1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol KH 4046 HG serta uang senilai Rp. 14.000.000,00 pada rekening BRI atas nama FD.
Untuk diketahui, dalam kegiatan press release tersebut juga dihadiri Kabagumum BNNP Kalteng Ibu Bintari, S.P., Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kalteng Bapak Wagiman, S.H. dan pejabat utama Polda Kalteng serta PFM Ahli Muda Subkordinator penguji kimia Balai POM Kota Palangka Raya Ibu Nurfadullah, S.Si., Apt
(Mela)
0 Comments