P. Raya

Hatir Sata Tarigan minta awasi peredaran Minyak Jelantah untuk konsumsi di Kota Palangkaraya

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, secara vokal menyoroti risiko peredaran minyak jelantah (minyak goreng bekas) yang digunakan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab. Iniadalah bentuk perlindungan hulu ke hilir—memastikan minyak yang dikonsumsi aman secara medis, dan limbah yang dihasilkan tidak disalahgunakan kembali menjadi bahan pangan.

Langkah pengawasan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas pangan yang beredar di Kota Palangka Raya.Risiko Kesehatan dan Standar Mutu tidak terjamin, karena minyak jelantah yang digunakan berkali-kali/ dimurnikan kembali secara ilegal (bleaching) sangat berbahaya bagi tubuh. Bersifat Karsinogenik, mengandung senyawa polimer dan radikal bebas,tidak higienis berisiko ter kontaminasi bakteri berbahaya. Sejalan dengan fungsi pengawasan, DPRD juga mendukung Sinergi dengan BBPOM, Edukasi kepada UMKM dan Masyarakat Pedagang Kecil/UMKM,Tidak tergiur menggunakan minyak jelantah karena harga yang jauh lebih murah.pihaknya pun awasi pedagang minyak goreng, rumah makan, usaha kuliner dan pihak distributor.

Daripada dijual kembali untuk dikonsumsi, disarankan menyetor jelantah ke Bank Sampah (seperti Bank Sampah Jekan Mandiri) untuk diolah menjadi biodiesel, sabun, atau lilin, menjadi ekonomi sirkular, tutup Hatir sataTarigan

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments